MAKALAH
DEMOKRASI INDONESIA
|
Disusun Oleh :
Nama :
Kelas :
No.abs :
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala
rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami
juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah
berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat
memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami,
Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami
sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi
kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN
A. MAKNA DAN HAKIKAT
DEMOKRASI 2
B. PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA 2
C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA 3
D. BUDAYA DEMOKRASI
DI INDONESIA 8
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................ 11
B.
Saran-Saran............................................................................................ 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Demokrasi mencakup
kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik
kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara.
Secara umum
pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara
mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan
memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai
bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Dalam demokrasi,
warga negara bisa diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau
juga melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan serta pembuatan
hukum.
Untuk lebih
jelasnya, dibawah ini kita sajikan paparan singkat mengenai seluk beluk sistem
demokrasi. Semoga bermanfaat.
B.
Rumusan Masalah
1. Jelaskan Hakikat
Demokrasi Indonesia?
2. Jelaskan Perkembangan
Demokrasi Indonesia?
3. Jelaskan Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia?
4. Jelasan Budaya
Demokrasi Indonesia?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui
Apa Hakikat Demokrasi Indonesia?
2. Untuk Mengetahui Perkembangan
Demokrasi Indonesia?
3. Untuk Mengetahui Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia?
4. Untuk Mengetahui
Budaya Demokrasi Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MAKNA DAN
HAKIKAT DEMOKRASI
Hampir
setiap orang mengatakan demokrasi, khususnya setelah lahirnya era reformasi.
Sejak lengsernya Orde Baru 1998, kosa kata menjadi kata yang umum bagi siapa
saja yang hendak menyatakan pendapat. Ketidakmengertian akan makna demokrasi
sebagai tatanan ketertiban, tata aturan, dan hukum, masih banyak dipahami oleh
sebagian masyarakat dengan kebebasan untuk bertindak anarkhis dan main hakim
sendiri.
Di luar
perbedaan pengertian demokrasi dari para ahli, terdapat titik temu pada beragam
pengertian demokrasi yakni bahwa sebagai landasan hidup bermasyarakat dan
bernegara demokrasi meletakkan rakyat sebagai komponen penting dalam proses dan
praktik-praktik berdemokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban untuk
melibatkan dan untuk tidak melibatkan diri dalam semua urusan sosial, politik,
termasuk diantaranya dalam menilai kebijakan negara. Dengan demikian negara
yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak
dan kemauan rakyat. Senada dengan pemahaman ini, jika dilihat dari sudut
pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan
oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada
ditangan rakyat.[1]
Menurut
Juan dan Alfred, demokrasi di definisikan sebagai persaingan terbuka untuk
mendapatkan hak menguasai pemerintahan[2].
B. PERKEMBANGAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad,
perkembangan demokrasi telah mengalami pasanga surut. Masalah pokok yang
dihadapi pleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningalkan kehidupan ekonomi
dan menghubungkan kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat
yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan
suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan
pembangunan ekonomi serta character and nation building, degan partisipasi
rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun
militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
Periode
1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan demokrasi parlemen serta
partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer member peluang
untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya perstuan yang digalang
selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina
menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
Periode
1966-1965, masa Dmokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang
dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari
demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi presiden, terbatasnya
peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai
unsure sosial-politik semakin meluas.
Periode
1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi
konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode
ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka meluruskan
kembali penyelewangan terhadap UUD 1945 yaitu terjadi di masa DEmokrasi
terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini ,
nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimilasi politis penguasaan saat
itu, sebab kenyataanya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai
pancasila.
Periode 1999-
sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakat pada kekuatan
multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan multi partai yang
berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga Negara, aksekutif,
legeslatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol,
sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah
kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang
demikian, namun dalam pelaksanaanya setelah pemilu banyak kebijakan tidak
mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian
kekuasaan antara preside dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan
model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi
adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam
pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan
warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik
secara bebas dan setara.
Penerapan
demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang di praktekan di
negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan sejarah pertumbuhan dan
perkembangan bangsia Indonesia berbeda. Perbedaan tersebut juga de sebabkan
karena perbedaan tata nilai sosial budaya yang di anutnya, yaitu Pancasila,
maka demokrasi yang di terapkan di namakan demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan
demokrasi di Indosnesia pun mengalami pasang surut sejalan dengan sejarah
ketatanegaraan Indonesia yang berubah pula dari sejak kita merdeka pada tahun
1945 sampai sekarang.
Pelaksanaan
demokrasi masa 1945 – 1949 (masa Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu yang
pertama)
Sebagai negara yang
baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai rongrongan. Mempertahankan
kemerdekaan. Oleh karna itu kita dapat memahami terjadinya perubahan ketatanegaraan
seperti :
1. Tanggal 16
Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat No. X/1945 yang memberikan
kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan
legislatif dan menetapkan GBHN.
2. Tanggal 3
Nopember 1945 di keluarkan maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan
yang seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan
Maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai politik.
3. Maklumjat
pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensiil
menjadi kabinet parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal yang
di pimpin oleh perdana mentri Syahrir. Dlam kabinet ini mentri-mentri tidak
lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung
jawab kepada KNIP.
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa ini telah
terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi RIS
yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer. Pelaksanaan
demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat
yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia oleh
karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara
kesatuan RI.
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS
Pada masa
berlakunyaUUDS 1950 pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan
demokrasinya liberal. Pada masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya
menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR.
Lembaga konstituante yang di beri tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik
antar partai dalam tubuh konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD,
keadaan ketatanegaraan menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn
kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli
1959 yang isinya menetapkan :
1. Pembubara
konstituante
2. Berlakunya UUD
1945 tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950.
3. Pembentukan MPRS
yang terdiri atas anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta
pembentukan DPAS.
Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi
yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan
Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan
parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila
keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah
kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan
yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak
bertentangan dengan Pancasila dan UUD
1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.
Namun dalam
prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden,
sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan
presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada
demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang
dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi
oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai
dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI
memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan
pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya
demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan
Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur
karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita
Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk
mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran
aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga
demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya
berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun
waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol
terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde
baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa
Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur,
Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan
budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa,
terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak
sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada masa
ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi
pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk
mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai
dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya
lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada
tanggal 21 Mei 1998.
Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Dalam
praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot,
Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan
hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang
menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat
untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan
yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut
Riswanda Imawan 1998 makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan
untuk menata ulang terhadap hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke
bentuk semula dengan nilai nilai idial yang di cita citakan rakyat.
Menurut Sri
Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan
dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah
pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah
kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus
memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu :
1. Suatu gerakan
reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2. Suatu gerakan
reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini
pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia.
3. Suatu gerakan
reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu,
dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.
4. Reformasi
dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih
baik.
5. Reformaswi
dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan
Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan gerakan
reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik,
adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan
yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi
pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang
berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan
peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga
demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat
terwujud.
MEMBANGUN DEMOKRASI DI INDONESIA
MEMBANGUN DEMOKRASI DI INDONESIA
Negara Indonesia adalah
negara demokrasi, dalam dekade terakhir negara ini banyak mengalami kemajuan
dalam berdemokrasi. Para pimpinan lembaga negara sepakat bahwa kunci membangun
demokrasi Indonesia adalah dengan memperkuat “4 pilar kebangsaan”, empat
pilar itu adalah;
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. NKRI
4. Bhinneka Tunggal
Ika.
Dengan
memperkuat empat pilar tersebut diharapkan oleh para Pimpinan Lembaga Negara
dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh “Negara
Indonesia”. Empat pilar tersebut merupakan pondasi yang kuat yang telah
dicetuskan oleh founding father/Bapak Pendiri Bangsa kita dalam membangun
demokrasi. Diharapkan kesemuanya dapat berjalan balance sehingga tercipta
suasana yang harmonis dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Tidak ada
peraturan yang sempurna jika tidak ada yang patuh dan taat kepadanya, namun
peraturan yang sederhana dan jelek sekalipun jika ditaati dan dilaksanakan
secara bersama-sama maka akan menjadi peraturan yang sempurna. Keteladanan dari
para penyelenggara
Negara
sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memahami
dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum dalam 4 pilar
berbangsa dan Bernegara. Jadi cukup dengan empat pilar tersebut jika semuanya
menjalankan dengan baik dan benar karena sebuah ketulusan maka kemungkinan
besar Indonesia akan menjadi Negara Besar dan berdaulat penuh.
Ada
beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya
menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang
pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi
langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Di
kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu
kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung
melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi
perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad
Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.
D. BUDAYA
DEMOKRASI DI INDONESIA
Pelaksanaan demokrasi Pancasila agar
tegak dan berkembang harus didasarkan pada prinsip-prinsip budaya demokrasi.
Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang diterapkan negara Indonesia menurut Ahmad
Sanusi sebagai berikut.
1. Demokrasi yang
Berketuhanan Yang Maha Esa
Para
pemeran politik dan pemimpin negara serta semua warga negara dalam menerapkan
demokrasi tidak boleh bertentangan dengan nilainilai agama. Hal ini karena pada
akhirnya mereka dituntut agar mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2. Demokrasi yang
Menjunjung Hak Asasi Manusia
Demokrasi
mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia .
Demokrasi yang Mengutamakan Kedaulatan Rakyat Rakyat adalah pemegang kedaulatan
tertinggi dalam negara demokrasi. Dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat
melalui sistem lembaga perwakilan, perlu dilaksanakan pemilu secara periodik.
3. Demokrasi yang
Didukung Kecerdasan
Warga
negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk
mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau
pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali
kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya.
4. Demokrasi yang
Menetapkan Pembagian Kekuasaan
Dalam
suatu negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk
menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Selain itu, juga
memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan
meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
5. Demokrasi yang
Menerapkan Konsep Negara Hukum
Hukum
melandasi pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, untuk mengembangkan kebebasan
yang demokratis tidak bisa dilakukan dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum
kebebasan akan mengarah pada perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan
itu meninggalkan nilainilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang
berdasarkan hukum, tidak dapat lepas dari perlindungan konstitusional, badan
peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran
kewarganegaraan.
6. Demokrasi yang
Menjamin Otonomi Daerah
Pelaksanaan
demokrasi harus tetap menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab
mengindikasikan paham demokrasi yang semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip
demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja, tetapi
sebagian diserahkan kepada daerah hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah
itu sendiri.
7. Demokrasi yang
Berkeadilan Sosial
Pelaksanaan
demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi bukan hanya politik, melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi.
Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antarwarga
masyarakat dan atau warga negara. Demokrasi juga harus dilandasi oleh
penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan, dan solidaritas antarmanusia.
8. Demokrasi
dengan Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi
juga mencakup bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan
perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari
persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga
mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
9. Demokrasi
dengan Pengadilan yang Merdeka
Dalam suatu
negara yang demokratis harus terdapat peradilan yang merdeka. Peradilan yang
merdeka berarti peradilan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan
kekuasaan lain seperti presiden, BPK, dan DPR.
BAB III
PENUTUP
Negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang
diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam
empat periode:
1.
Periode 1945-1959
2.
Periode 1966-1965
3.
Periode 1966-1998
4.
Periode 1999- sekarang
Penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi
yang di praktekan di negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan
sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsia Indonesia berbeda.
Kunci membangun demokrasi Indonesia adalah dengan
memperkuat “4 pilar kebangsaan”, empat pilar itu adalah;
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. NKRI
4. Bhinneka Tunggal
Ika.
Sebagai penduduk yang
baik kita harus mengetahui Hakikat,
Perkembangan, Pelaksanaan maupun Budaya Demokrasi negara kita sendiri yaitu
Indonesia
DAFTAR PUSTAKA
http://sumberilmu-kita.blogspot.co.id/2015/04/budaya-demokrasi-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment