Friday, 10 November 2017

MAKALAH DEMOKRASI INDONESIA

MAKALAH DEMOKRASI INDONESIA










Disusun Oleh :


Nama         :
Kelas         :    
No.abs       :

 



KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.

                                                                                                        , .......................2017


                                                                                               Penyusun



DAFTAR ISI

 

HALAMAN JUDUL   i

KATA PENGANTAR ii    

DAFTAR ISI iii

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang  1
B.     Rumusan Masalah  1
C.     Tujuan  1
BAB II PEMBAHASAN
A.    MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI  2
B.     PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA  2
C.     PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA  3
D.    BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA 8

BAB III PENUTUP

A.    Kesimpulan............................................................................................        11
B.     Saran-Saran............................................................................................        11
DAFTAR PUSTAKA


BAB I

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Demokrasi mencakup kondisi budaya, ekonomi dan sosial yang memungkinkan dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas ataupun setara.
Secara umum pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang setiap warga negara mempunyai hak yang setara dalam pengambilan suatu keputusan yang akan memberikan efek dalam kehidupan mereka. Demokrasi juga bisa diartikan sebagai bentuk kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat.
Dalam demokrasi, warga negara bisa diizinkan untuk berpartisipasi aktif secara langsung atau juga melalui perwakilan dalam melakukan perumusan, pengembangan serta pembuatan hukum.
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini kita sajikan paparan singkat mengenai seluk beluk sistem demokrasi. Semoga bermanfaat.

B.     Rumusan Masalah
1.      Jelaskan Hakikat Demokrasi Indonesia?
2.      Jelaskan Perkembangan Demokrasi Indonesia?
3.      Jelaskan Pelaksanaan Demokrasi Indonesia?
4.      Jelasan Budaya Demokrasi Indonesia?

C.    Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Apa Hakikat Demokrasi Indonesia?
2.      Untuk Mengetahui Perkembangan Demokrasi Indonesia?
3.      Untuk Mengetahui Pelaksanaan Demokrasi Indonesia?
4.      Untuk Mengetahui Budaya Demokrasi Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    MAKNA DAN HAKIKAT DEMOKRASI
Hampir setiap orang mengatakan demokrasi, khususnya setelah lahirnya era reformasi. Sejak lengsernya Orde Baru 1998, kosa kata menjadi kata yang umum bagi siapa saja yang hendak menyatakan pendapat. Ketidakmengertian akan makna demokrasi sebagai tatanan ketertiban, tata aturan, dan hukum, masih banyak dipahami oleh sebagian masyarakat dengan kebebasan untuk bertindak anarkhis dan main hakim sendiri.
Di luar perbedaan pengertian demokrasi dari para ahli, terdapat titik temu pada beragam pengertian demokrasi yakni bahwa sebagai landasan hidup bermasyarakat dan bernegara demokrasi meletakkan rakyat sebagai komponen penting dalam proses dan praktik-praktik berdemokrasi. Rakyatlah yang memiliki hak dan kewajiban untuk melibatkan dan untuk tidak melibatkan diri dalam semua urusan sosial, politik, termasuk diantaranya dalam menilai kebijakan negara. Dengan demikian negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Senada dengan pemahaman ini, jika dilihat dari sudut pandang organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.[1]
Menurut Juan dan Alfred, demokrasi di definisikan sebagai persaingan terbuka untuk mendapatkan hak menguasai pemerintahan[2].

B.     PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia yang telah lebih dari setengah abad, perkembangan demokrasi telah mengalami pasanga surut. Masalah pokok yang dihadapi pleh bangsa Indonesia ialah bagaimana meningalkan kehidupan ekonomi dan menghubungkan kehidupan sosial dan politik yang demokrasi dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building, degan partisipasi rakyat, sekaligus menghindarkan timbulnya diktatur perorangan, partai ataupun militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer yang menonjolkan demokrasi parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer member peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya perstuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.                                                                   
Periode 1966-1965, masa Dmokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini di tandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsure sosial-politik semakin meluas.
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka meluruskan kembali penyelewangan terhadap UUD 1945 yaitu terjadi di masa DEmokrasi terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini , nama Pancasila hanya digunakan sebagai legitimilasi politis penguasaan saat itu, sebab kenyataanya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
Periode 1999- sekarang, masa demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakat pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antara lembaga Negara, aksekutif, legeslatif dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jikalau esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi tatkala Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksanaanya setelah pemilu banyak kebijakan tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara preside dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C.    PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang di praktekan di negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsia Indonesia berbeda. Perbedaan tersebut juga de sebabkan karena perbedaan tata nilai sosial budaya yang di anutnya, yaitu Pancasila, maka demokrasi yang di terapkan di namakan demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi di Indosnesia pun mengalami pasang surut sejalan dengan sejarah ketatanegaraan Indonesia yang berubah pula dari sejak kita merdeka pada tahun 1945 sampai sekarang.
Pelaksanaan demokrasi masa 1945 – 1949 (masa Undang-Undang Dasar 1945 kurun waktu yang pertama)
Sebagai negara yang baru merdeka Indonesia menghadapi berbagai rongrongan. Mempertahankan kemerdekaan. Oleh karna itu kita dapat memahami terjadinya perubahan ketatanegaraan seperti :
1.      Tanggal 16 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat No. X/1945 yang memberikan kewenangan yang luar biasa kepada BP KNIP untuk menjalankan kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN.
2.      Tanggal 3 Nopember 1945 di keluarkan maklumat Pemerintah agar rakyat di beri kesempatan yang seluas-luasnya untuk mendirikan partai politik. Setelah di keluarkan Maklumat tersebut secara resmi berdiri 10 partai politik.
3.      Maklumjat pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 yang merubah sistem pemerintahan presidensiil menjadi kabinet parlementer yang berdasarkan asas-asas demokrasi liberal yang di pimpin oleh perdana mentri Syahrir. Dlam kabinet ini mentri-mentri tidak lagi menjadi pembantu dan bertanggung jawab kepada Presiden tetapi bertanggung jawab kepada KNIP.
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1949 – 1950, masa konstitusi RIS
Pada masa ini telah terjadi perubahan konstitusi dari Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serkat. Sejak berlakunya konstitusi RIS yang berlaku adalah demokrasi liberal dengan sistim parlementer. Pelaksanaan demokrasi pada masa ini tidak berlangsung lama karena bentuk negara serikat yang di anut dalam konstitusi RIS tidak cocok dengan bangsa Indonesia oleh karenanya pada tanggal 17 Agustus 1950 kita kembali lagi ke bentuk negara kesatuan RI.
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1950 -1959, masa UUDS
Pada masa berlakunyaUUDS 1950 pemerintah berdasarkan sistem parlementer dengan demokrasinya liberal. Pada masa ini bangsa Indonesia untuk pertama kalinya menyelenggarakan pemilu untuk memilih anggota konstituante dan anggota DPR. Lembaga konstituante yang di beri tugas untuk membentuk UUD ternyata tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, hal ini disebabkan oleh adanya konflik antar partai dalam tubuh konstituante. Akibat macetnya tugas penyusunan UUD, keadaan ketatanegaraan menjadi sangat rawan, dan sangat membahayakn kelangsungan hidup bangsa Indonesia, maka Presiden mengeluarkan dekrit 5 Juli 1959 yang isinya menetapkan :
1.      Pembubara konstituante
2.      Berlakunya UUD 1945 tidak berlakunya UUD Sementara Tahun 1950.
3.      Pembentukan MPRS yang terdiri atas anggota DPR di tambah utusan daerah dan golongan serta pembentukan DPAS.
Pelaksanaan Demokrasi kurun waktu tahun 1959 – 1966
Melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Undang-Undang Dasar 1945 berlaku kembali, Demokrasi yang berlaku adalah Demokrasi terpimpin dengan sistem pemerintahaan Presidensil, menggantikan demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan sila keempat pancasila, yaitu demokrasi khas indonesia yang dipimpin oleh hikmah kebikjasanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Akhirnya semua kebijaksanaan yang di tempuh harus bisa di kembalikan dengan sila keempat Pancasila.
Presiden Soekarno mengungkapkan demokrasi terpimpin tersebut tidak bertentangan  dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa namun identik dengan Demokrasi pancasila.
Namun dalam prakteknya yang di maksud dengan terpimpin adalah di pimpin oleh Presiden, sehingga terjadi pemusatan kekuasaan pada satu tangan yaitu Presiden. Kekuasaan presiden sangat dominan, kepemimpinannya jauh lebih besar dari pada demokrasinya. Kebijakan-kebijakannya seringkali bertentangan dan menyimpang dari ketentuan dalam UUD 1945. Pada masa ini politik di Indonesia didominasi oleh penyimpangan-penyimpangan tersebut pemerintahan tidak berjalan sesuai dengan UUD 1945, keadan politik, keamanan dan ekonomi semakin memburuk. PKI memanfaatkan keadaan itu untuk melakukan pemberontakan, dengan kegagalan pemberontakan tersebut berakhir pelaksanaan demokrasi terpimpin dan berlakunya demokrasi Pancasila.
Pelaksanaan demokrasi kurun waktu tahun 1966 – 1998
Pelaksanaan Demokrasi liberal dan Demokrasi terpimpin telah membuat bangsa Indonesia Hancur karna telah terjadi Peyimpangan-penyimpangan yang tidak sesuai dengan cita-cita Proklamasi , UUD 1945 dan Pancasila.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis diperlukan adanya keberanian dan peran aktif dari lembaga kontrol terhadap penyelengaraan pemerintahan sehingga demokrtatisasi dapat berjalan dengan baik.
Sebaliknya berdasarkan pengalaman sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara pada kurun waktu tahun 1996 sampai dengan 1998, membuktikan bahwa dengan lemahnya kontrol terhadap pemerintahan demokratisasi tidak berjalan. Hal ini terjadi karna orde baru tidak kosekwen dalam pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945. Di mana kekuasa Presiden sangat sentralistik mendominasi supra struktur maupun infra struktur, Pancasila sebagai satu satunya asas bagi parpol dan ormas sehingga menimbulkan budaya KKN yang memicu terjadinya krisis diseluruh aspek kehidupan bangsa, terjadinya ketidak adilan, pelanggaran Hak Asasi Manusia dan munculnya gejolak sosial yang mengarah pada gejala disintegrasi bangsa.
Pada masa ini pancasila di jadikan sumber tindakan otoriter dengan diikuti manipulasi pasal-pasal dalam UUD 1945. Maka dari itu rakyat menuntut reformasi untuk mengembalikan Pancasila pada fungsi dan kedudukan yang sebenarnya yaitu sebagai dasar negara buikan alat untuk memperkokoh kedudukan penguasa. Akhirnya lahirlah gerakan reformasi yang ditandai dengan tumbangnya orde baru pada tanggal 21 Mei 1998.
Pelaksanan Demokrasi kurun waktu tahun 1988 sampai sekarang
Dalam praktek orede baru hanya membawa kebahagiaan semu, Perekonomian merosot, Ekonomi mengarah pada kapitalis dan banyak lagi. Puncaknya di tandai dengan hancurnya ekonomi nasional. Maka timbul sebagai gerakan masyarakat yang menuntut roformasi di segala bidang terutama politik, ekonomi, hukum.
Maka reformasi saat ini banyak di salah artikan sebagai gerakan masyarakat untuk melakukan pemaksaan kehendak, merusak fasilitas umum, dan penganiyayaan yang hakekatnya merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Menurut Riswanda Imawan 1998 makna reformasi pada hakekatnya sebagai suatu gerakan untuk menata ulang terhadap hal-hal yang menyimpang untuk di kembalikan ke bentuk semula dengan nilai nilai idial yang di cita citakan rakyat.
Menurut Sri Sultan Hamengkubuwono X, 1998, gerakan reformasi harus tetap ada diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan cita-cita dan mengarah pada disintergasi, anarchisme, brutalisme dan pada akhirnya menuju ke arah kehancuran bangsa dan negara indonesia. Agar gerakan reformasi berhasil harus memiliki kondisi dan syarat tertentu yaitu :
1.      Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-penyimpangan.
2.      Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas,dalam hal ini pancasila sebagai idiologi bangsa dan negara Indonesia.
3.      Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu, dalam hal ini UUD sebagai kerangka acuan reformasi.
4.      Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik.
5.      Reformaswi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan gerakan reformasi tersebut telah terjadi perubahan-perubahan dalam bidang politik, adanya pembagian kewenangan secara tegas dan legislatif, eksekutuf dan yudikatif, peran serta masyarakat semakin meningkatdan berkurangnya dominasi pemerintah. Demokrasi yang di kembangkan pada masa ini dalah demokrasi yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dengan penyempurnaan dan perbaikan peraturan-peraturan agar lebih demokratis,mingingkatkan peran lembaga-lembaga demokrasi dan penegakkan sepremasi hukum sehinga hukum yang demokratis dapat terwujud.
MEMBANGUN DEMOKRASI DI INDONESIA
Negara Indonesia adalah negara demokrasi, dalam dekade terakhir negara ini banyak mengalami kemajuan dalam berdemokrasi. Para pimpinan lembaga negara sepakat bahwa kunci membangun demokrasi Indonesia adalah dengan memperkuat “4 pilar kebangsaan”,  empat pilar itu adalah;
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      NKRI
4.      Bhinneka Tunggal Ika.

Dengan memperkuat empat pilar tersebut diharapkan oleh para Pimpinan Lembaga Negara dapat mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh “Negara Indonesia”. Empat pilar tersebut merupakan pondasi yang kuat yang telah dicetuskan oleh founding father/Bapak Pendiri Bangsa kita dalam membangun demokrasi. Diharapkan kesemuanya dapat berjalan balance sehingga tercipta suasana yang harmonis dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Tidak ada peraturan yang sempurna jika tidak ada yang patuh dan taat kepadanya, namun peraturan yang sederhana dan jelek sekalipun jika ditaati dan dilaksanakan secara bersama-sama maka akan menjadi peraturan yang sempurna. Keteladanan dari para penyelenggara
Negara sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dengan memahami dan melaksanakan nilai-nilai luhur bangsa yang terangkum dalam 4 pilar berbangsa dan Bernegara. Jadi cukup dengan empat pilar tersebut jika semuanya menjalankan dengan baik dan benar karena sebuah ketulusan maka kemungkinan besar Indonesia akan menjadi Negara Besar dan berdaulat penuh.
Ada beberapa jenis demokrasi, tetapi hanya ada dua bentuk dasar. Keduanya menjelaskan cara seluruh rakyat menjalankan keinginannya. Bentuk demokrasi yang pertama adalah demokrasi langsung, yaitu semua warga negara berpartisipasi langsung dan aktif dalam pengambilan keputusan pemerintahan.
Di kebanyakan negara demokrasi modern, seluruh rakyat masih merupakan satu kekuasaan berdaulat namun kekuasaan politiknya dijalankan secara tidak langsung melalui perwakilan; ini disebut demokrasi perwakilan. Konsep demokrasi perwakilan muncul dari ide-ide dan institusi yang berkembang pada Abad Pertengahan Eropa, Era Pencerahan, dan Revolusi Amerika Serikat dan Perancis.

D.    BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
           Pelaksanaan demokrasi Pancasila agar tegak dan berkembang harus didasarkan pada prinsip-prinsip budaya demokrasi. Prinsip-prinsip budaya demokrasi yang diterapkan negara Indonesia menurut Ahmad Sanusi sebagai berikut.
1.      Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Para pemeran politik dan pemimpin negara serta semua warga negara dalam menerapkan demokrasi tidak boleh bertentangan dengan nilainilai agama. Hal ini karena pada akhirnya mereka dituntut agar mempertanggungjawabkan segala tindakannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Demokrasi yang Menjunjung Hak Asasi Manusia
Demokrasi mengharuskan adanya penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia . Demokrasi yang Mengutamakan Kedaulatan Rakyat Rakyat adalah pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara demokrasi. Dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui sistem lembaga perwakilan, perlu dilaksanakan pemilu secara periodik.
3.      Demokrasi yang Didukung Kecerdasan
Warga negara yang cerdas dan terdidik secara politik merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan demokrasi. Oleh karena itu, pendidikan kewarganegaraan atau pendidikan politik amat penting dalam negara demokrasi untuk membekali kesadaran warga negara akan hak dan kewajibannya.
4.      Demokrasi yang Menetapkan Pembagian Kekuasaan
Dalam suatu negara yang demokratis harus ada pembagian kekuasaan. Hal ini untuk menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan kepada satu orang. Selain itu, juga memberikan kesempatan kepada lembaga lain untuk melakukan pengawasan dan meminta pertanggungjawaban jalannya pemerintahan.
5.      Demokrasi yang Menerapkan Konsep Negara Hukum
Hukum melandasi pelaksanaan demokrasi. Oleh karena itu, untuk mengembangkan kebebasan yang demokratis tidak bisa dilakukan dengan meninggalkan hukum. Tanpa hukum kebebasan akan mengarah pada perbuatan yang anarkis. Pada akhirnya perbuatan itu meninggalkan nilainilai demokrasi. Untuk mewujudkan demokrasi yang berdasarkan hukum, tidak dapat lepas dari perlindungan konstitusional, badan peradilan yang bebas, kebebasan berpendapat, berserikat, dan kesadaran kewarganegaraan.
6.      Demokrasi yang Menjamin Otonomi Daerah
Pelaksanaan demokrasi harus tetap menjamin tegaknya persatuan dan kesatuan bangsa. Pelaksanaan otonomi daerah yang semakin nyata dan bertanggung jawab mengindikasikan paham demokrasi yang semakin berkembang. Sebagai wujud prinsip demokrasi kekuasaan negara tidak dipusatkan pada pemerintah pusat saja, tetapi sebagian diserahkan kepada daerah hal yang menjadi urusan rumah tangga daerah itu sendiri.

7.      Demokrasi yang Berkeadilan Sosial
Pelaksanaan demokrasi diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Demokrasi bukan hanya politik, melainkan juga demokrasi sosial dan ekonomi. Demokrasi sosial artinya demokrasi yang ditemukan dalam hubungan antarwarga masyarakat dan atau warga negara. Demokrasi juga harus dilandasi oleh penghormatan terhadap kemerdekaan, persamaan, dan solidaritas antarmanusia.
8.      Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat
Demokrasi juga mencakup bidang ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah sistem pengelolaan perekonomian negara berdasarkan prinsip ekonomi. Perekonomian harus dijaga dari persaingan bebas tanpa batas melalui peraturan perundang-undangan. Negara juga mengambil peran yang cukup dalam usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat.
9.      Demokrasi dengan Pengadilan yang Merdeka

Dalam suatu negara yang demokratis harus terdapat peradilan yang merdeka. Peradilan yang merdeka berarti peradilan yang terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain seperti presiden, BPK, dan DPR.


BAB III

PENUTUP


Negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode:
1.      Periode 1945-1959
2.      Periode 1966-1965
3.      Periode 1966-1998
4.      Periode 1999- sekarang
Penerapan demokrasi di Indonesia berbeda dengan demokrasi yang di praktekan di negara-negara lain di dunia. Hal Tersebut di karenakan sejarah pertumbuhan dan perkembangan bangsia Indonesia berbeda.
Kunci membangun demokrasi Indonesia adalah dengan memperkuat “4 pilar kebangsaan”,  empat pilar itu adalah;
1.      Pancasila
2.      UUD 1945
3.      NKRI
4.      Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai penduduk yang baik kita harus mengetahui Hakikat, Perkembangan, Pelaksanaan maupun Budaya Demokrasi negara kita sendiri yaitu Indonesia




DAFTAR PUSTAKA

http://sumberilmu-kita.blogspot.co.id/2015/04/budaya-demokrasi-di-indonesia.html


No comments:

Post a Comment

Adbox